Langsung ke konten utama

Mlm ( Multi Level Marketing )

dikenal juga sebagai network marketing merupakan salah satu metode pemasaran wirausaha den Mlm ( Multi Level Marketing )
MLM ( Multi Level Marketing )

Menurut Royan (2002) MLM atau Multi Level Marketing dikenal juga sebagai network marketing merupakan salah satu metode pemasaran wirausaha dengan memanfaatkan sistem jaringan (network). Yusuf (dalam Rozi, 2003) berpendapat bahwa, dikatakan network marketing alasannya yaitu merupakan sebuah jaringan kerja pemasaran yang di dalamnya terdapat sejumlah orang yang melakukan proses pemasaran produk/jasa.


Secara umum menurut Sabiq (2005) MLM yaitu suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah), orang akan disebut Upline jikalau memiliki Downline. Dan inti dari bisnis MLM ini yaitu digerakkan dengan jaringan, baik yang sifatnya vertikal atas bawah maupun horizontal kiri-kanan atau pun mampu juga campuran antara keduanya.

Dengan demikian mampu disimpulkan bahwa MLM yaitu suatu bisnis atau usaha yang mengutamakan jaringan dari sejumlah orang dalam bentuk tingkatan-tingkatan atau level yang bertujuan untuk memasarkan barang/jasa.

Cara Kerja MLM



dikenal juga sebagai network marketing merupakan salah satu metode pemasaran wirausaha den Mlm ( Multi Level Marketing )
MLM ( Multi Level Marketing )
Secara umum, cara kerja dalam bisnis MLM yaitu sebagai berikut :

  • Setiap orang akan menerima keuntungan dari aktifitas jual beli yang dilakukannya. Jika beliau ingin menerima bonus yang lebih besar, maka beliau mampu membangun organisasi yang lebih besar pula.
  • Mereka yang ada di bawah, tetapi mampu membangun organisasi yang lebih besar daripada yang mengajaknya, maka yang bersangkutan memiliki peluang untuk menerima keuntungan yang lebih besar daripada orang yang mengajaknya di atas.
  • Jika pada periode tertentu seorang mitra tidak melakukan pembelian produk, maka beliau tidak akan menerima keuntungan walau pun jalur dibawahnya menghasilkan omzet yang tidak terhingga.
  • Setiap orang yang bergabung dengan bisnis MLM dan ingin menerima bonus yang lebih besar, maka beliau harus berperan sebagai seller atau end-user dengan membeli sejumlah produk yang memenuhi syarat untuk menerima bonus,dan beliau juga harus mensponsori orang lain biar terbentuk organisasi bisnis yang mampu menghasilkan omzet.
  • Apakah dalam sistem di atas berlaku konsep Piramid yang memiliki pengertian bahwa yang atas akan selalu lebih untung ketimbang yang di bawah ? Jawabannya yaitu “tidak” alasannya yaitu jikalau mitra yang ada di bawah mampu membangun organisasi yang lebih besar, maka beliau akan menerima keuntungan yang lebih besar daripada orang yang mengajaknya yang ada di atas.
  • Dalam bisnis MLM ini seringkali orang mempermasalahkan konsep Piramid, dan melarang adanya praktek Piramid tersebut. Yang menjadi pertanyaan yaitu apakah dalam kehidupan secara keseluruhan tidak berlaku konsep Piramida kehidupan? Silahkan anda pikirkan.



Sumber https://3i-networksupdate.blogspot.com/

Postingan populer dari blog ini

Istilah-Istilah Dalam Asuransi

Premi > mudahnya kita sebut sebagai iuran, menyerupai layaknya iuran sekolah dan sebagainya. Dalam konsep syariah dikenal sebagai kontribusi. Reimburse > atau reimbursement ialah istilah dimana perusahaan asuransi tidak mampu menanggung secara lansung segala biaya yang diperlukan oleh akseptor asuransi dikarenakan lintas wilayah atau negara,rumah sakit atau klinik tidak bekerjasama dengan perusahaan asuransi tersebut. Maka akseptor asuransi diharuskan membayar dengan biaya sendiri lalu dengan mekanisme tertentu mampu di minta pergantian biaya ke pada perusahaan tersebut. Periode pembayaran > atau cara bayar, frekuensi pembayaran, jangka waktu pembayaran. Perusahaan asuransi mengatakan pilihan pada akseptor asuransi apakah membayar bulanan, per tiga bulan,per enam bulan, atau per tahun. Manfaat tambahan > sering disebut sebagai Riders. Ini merupakan manfaat perhiasan diluar manfaat dasar, menyerupai manfaat kecelakaan, rawat inap rumah sakit dan sebagainya. Tiap perusahaa...

Asuransi Jiwa Unit Link

Asuransi Jiwa Unit Link Meskipun tumbuh paling fenomenal, asuransi jiwa unit-link tidak jarang menyebabkan kontroversi dan perdebatan. Selain karena unit link cukup advanced, pemahaman soal manfaat dan risiko produk ini kerap kurang tepat. Kurangnya pemahaman beresiko salah pilih produk. Oleh karena itu sebelum membeli produk, selayaknya kita paham manfaat dan risikonya. Waktu beli gadget, umumnya kita sangat detail. Meriset dengan seksama fitur – fiturnya, membandingkan semua tawaran dengan teliti. Padahal, itu yaitu gadget yang umurnya paling lama 2 atau 3 tahun, dan kalau salah pilih pun, pengaruhnya kecil buat hidup kita. Apalagi kalau beli produk asuransi. Asuransi digunakan tidak hanya setahun atau dua tahun, tapi 10 sampai 15 tahun ke depan, dan kalau salah memilih, efeknya sangat besar untuk pasangan dan anak – anak. Produk yang mirip ini wajib dimengerti sebelum dibeli. Kenapa Ada Unit Link Definisi Unit Link yaitu produk perusahaan asuransi jiwa yang mengawinkan ...

Ojk ( Otoritas Jasa Keuangan )

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan program di dalam sektor jasa keuangan. OJK yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan program di dalam sektor jasa keuangan: terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sumber https://3i-networksupdat...