Langsung ke konten utama

Re-Asuransi Internasional

 Reasuransi yaitu istilah yang digunakan dikala satu perusahaan asuransi melindungi dirinya  Re-Asuransi Internasional
Re-Asuransi Internasional
Reasuransi yaitu istilah yang digunakan dikala satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang mengakibatkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian atau penyebaran risiko yaitu salah satu alasan reasuransi.

Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang mampu ditanggungnya, maka ia mampu membagi risiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan lain (perusahaan reasuransi). Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan donasi terhadap kestabilan tingkat pendapatannya alasannya yaitu yaitu reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain yaitu untuk menerima keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripada tingkat premi yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri pada pelanggannya.

Selain RBC 300% , PT AJ CAR juga didukung oleh Re-Asuransi Internasional yang menjamin keamanan dana investasi nasabah .
Sumber https://3i-networksupdate.blogspot.com/

Postingan populer dari blog ini

Istilah-Istilah Dalam Asuransi

Premi > mudahnya kita sebut sebagai iuran, menyerupai layaknya iuran sekolah dan sebagainya. Dalam konsep syariah dikenal sebagai kontribusi. Reimburse > atau reimbursement ialah istilah dimana perusahaan asuransi tidak mampu menanggung secara lansung segala biaya yang diperlukan oleh akseptor asuransi dikarenakan lintas wilayah atau negara,rumah sakit atau klinik tidak bekerjasama dengan perusahaan asuransi tersebut. Maka akseptor asuransi diharuskan membayar dengan biaya sendiri lalu dengan mekanisme tertentu mampu di minta pergantian biaya ke pada perusahaan tersebut. Periode pembayaran > atau cara bayar, frekuensi pembayaran, jangka waktu pembayaran. Perusahaan asuransi mengatakan pilihan pada akseptor asuransi apakah membayar bulanan, per tiga bulan,per enam bulan, atau per tahun. Manfaat tambahan > sering disebut sebagai Riders. Ini merupakan manfaat perhiasan diluar manfaat dasar, menyerupai manfaat kecelakaan, rawat inap rumah sakit dan sebagainya. Tiap perusahaa...

Asuransi Jiwa Unit Link

Asuransi Jiwa Unit Link Meskipun tumbuh paling fenomenal, asuransi jiwa unit-link tidak jarang menyebabkan kontroversi dan perdebatan. Selain karena unit link cukup advanced, pemahaman soal manfaat dan risiko produk ini kerap kurang tepat. Kurangnya pemahaman beresiko salah pilih produk. Oleh karena itu sebelum membeli produk, selayaknya kita paham manfaat dan risikonya. Waktu beli gadget, umumnya kita sangat detail. Meriset dengan seksama fitur – fiturnya, membandingkan semua tawaran dengan teliti. Padahal, itu yaitu gadget yang umurnya paling lama 2 atau 3 tahun, dan kalau salah pilih pun, pengaruhnya kecil buat hidup kita. Apalagi kalau beli produk asuransi. Asuransi digunakan tidak hanya setahun atau dua tahun, tapi 10 sampai 15 tahun ke depan, dan kalau salah memilih, efeknya sangat besar untuk pasangan dan anak – anak. Produk yang mirip ini wajib dimengerti sebelum dibeli. Kenapa Ada Unit Link Definisi Unit Link yaitu produk perusahaan asuransi jiwa yang mengawinkan ...

Ojk ( Otoritas Jasa Keuangan )

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan program di dalam sektor jasa keuangan. OJK yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan program di dalam sektor jasa keuangan: terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sumber https://3i-networksupdat...