Langsung ke konten utama

Cara Bergabung 3i Networks


Cara bergabung 3i Networks, Inilah cara mudah untuk bergabung di CAR 3i Networks. Tidak perlu medical check up, cukup mengisi formulir, lengkapi persyaratan, Beli Starter Pack dalam bentuk ID, Bayar Premi lalu selesai, kemudian anda jalankan duplikasi bisnis ini dan nikmati keuntungannya hingga 74 tahun dan bisa diwariskan. Mudahkan so.., apalagi yang membuat Anda ragu segera daftarkan diri Anda sekarang juga dengan bergabung bersama kami group Mitra 3i-Networks Full Support dan saling menguntungkan.
 kemudian anda jalankan duplikasi bisnis ini dan nikmati keuntungannya hingga  Cara Bergabung 3i Networks

Persyaratan bergabung di program ini sangat mudah, antara lain sebagai berikut :

1. Pemegang Polis yang menjalankan bisnis ini minimal berusia 17 tahun ( sudah memiliki KTP ) Maksimal usia 70 Tahun.
2. Tertanggung minimal berusia 1 tahun hingga 59 tahun.
3. Tidak perlu medical check up.
4. Beli Starter Kit seharga Rp 50.000,- perpack yang berisi : No ID,member.
5. Download Aplikasi di Google playstore - 3i mobiss
5. Isi Formulir CAR 3i Networks dan Formulir SPAJ yang ditandatangani.
6. Pilih Paket Tabungan / Investasi / Iuran Premi ( Rp 350.000 / Rp 700.000,- / Rp.1juta perbulan ).
7. Tunggu balasan informasi Via SMS untuk persetujuan Polis yang akan dikirimkan ke alamat Anda.

Berkas dan lampiran yang Anda siapkan untuk mendapatkan Polis dari PT.AJ CAR :
1. Scan Copy KTP Asli
2. Formulir SPAJ ( Surat Permintaan Asuransi Jiwa )
3. Akte Lahir Jika Tertanggung berusia dibawah 17 Tahun.
4. Kartu Keluarga (KK) Jika Tertanggung berusia dibawah 17 Tahun.
5. Bukti Transfer Virtual Account.

Berani Mencoba ? Ayo Buktikan  ! Siapkan diri Anda untuk Menabung Selama 5 Tahun

Sumber https://3i-networksnews.blogspot.com Sumber https://3i-networksonline.blogspot.com

Postingan populer dari blog ini

Istilah-Istilah Dalam Asuransi

Premi > mudahnya kita sebut sebagai iuran, menyerupai layaknya iuran sekolah dan sebagainya. Dalam konsep syariah dikenal sebagai kontribusi. Reimburse > atau reimbursement ialah istilah dimana perusahaan asuransi tidak mampu menanggung secara lansung segala biaya yang diperlukan oleh akseptor asuransi dikarenakan lintas wilayah atau negara,rumah sakit atau klinik tidak bekerjasama dengan perusahaan asuransi tersebut. Maka akseptor asuransi diharuskan membayar dengan biaya sendiri lalu dengan mekanisme tertentu mampu di minta pergantian biaya ke pada perusahaan tersebut. Periode pembayaran > atau cara bayar, frekuensi pembayaran, jangka waktu pembayaran. Perusahaan asuransi mengatakan pilihan pada akseptor asuransi apakah membayar bulanan, per tiga bulan,per enam bulan, atau per tahun. Manfaat tambahan > sering disebut sebagai Riders. Ini merupakan manfaat perhiasan diluar manfaat dasar, menyerupai manfaat kecelakaan, rawat inap rumah sakit dan sebagainya. Tiap perusahaa...

Asuransi Jiwa Unit Link

Asuransi Jiwa Unit Link Meskipun tumbuh paling fenomenal, asuransi jiwa unit-link tidak jarang menyebabkan kontroversi dan perdebatan. Selain karena unit link cukup advanced, pemahaman soal manfaat dan risiko produk ini kerap kurang tepat. Kurangnya pemahaman beresiko salah pilih produk. Oleh karena itu sebelum membeli produk, selayaknya kita paham manfaat dan risikonya. Waktu beli gadget, umumnya kita sangat detail. Meriset dengan seksama fitur – fiturnya, membandingkan semua tawaran dengan teliti. Padahal, itu yaitu gadget yang umurnya paling lama 2 atau 3 tahun, dan kalau salah pilih pun, pengaruhnya kecil buat hidup kita. Apalagi kalau beli produk asuransi. Asuransi digunakan tidak hanya setahun atau dua tahun, tapi 10 sampai 15 tahun ke depan, dan kalau salah memilih, efeknya sangat besar untuk pasangan dan anak – anak. Produk yang mirip ini wajib dimengerti sebelum dibeli. Kenapa Ada Unit Link Definisi Unit Link yaitu produk perusahaan asuransi jiwa yang mengawinkan ...

Ojk ( Otoritas Jasa Keuangan )

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan program di dalam sektor jasa keuangan. OJK yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan program di dalam sektor jasa keuangan: terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sumber https://3i-networksupdat...